Asuransi Perjalanan

Liburan tanpa khawatir, ada kami yang selalu menjaga anda sepanjang perjalanan.

Simulasi Perhitungan

Silakan masukkan data perjalanan anda
Silakan pilih tanggal lain

Asuransi Perjalanan

Rencanakan liburan tanpa khawatir dengan resiko-resiko mulai dari keterlambatan penerbangan, bagasi hilang, paspor hilang, kecelakaan, sakit atau cedera saat perjalanan. Proteksi kami bisa melindungi perjalanan anda, baik di dalam negeri ataupun luar negeri.

Asuransi Perjalanan adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap wisatawan dari risiko-risiko yang dapat terjadi selama perjalanan, baik ke dalam negeri maupun luar negeri.

Perjalanan Domestik (Jelajah Indonesia)

Asuransi ini dirancang khusus agar bisa menemani perjalananmu tetap aman dan menyenangkan. Pastikan kamu sudah terlindungi apabila tiba-tiba terjadi keterlambatan penerbangan, kehilangan bagasi, atau kecelakaan. Risiko-risiko yang dijaminkan adalah sebagai berikut:

Evakuasi medis darurat dan repatriasi
Kematian dan cacat tetap
Biaya-biaya medis
Penundaan penerbangan
Kehilangan bagasi dan barang pribadi
dan lain-lain

Perjalanan Internasional (Eksplorasi Dunia Baru)

Asuransi ini melindungi dari hal-hal di luar rencana pada perjalanan Internasional (Asia, Pasifik, Mancanegara). Mengingat biaya perawatan yang mungkin mahal di negara lain, atau bila ada kondisi yang lebih serius seperti harus dipulangkan ke tanah air. Risiko-risiko yang dijaminkan adalah sebagai berikut:

Evakuasi medis darurat dan repatriasi
Kematian dan cacat tetap
Biaya-biaya medis
Penundaan penerbangan
Kehilangan bagasi dan barang pribadi
dan lain-lain
  1. Pada saat asuransi ini mulai berlaku, Tertanggung harus dalam keadaan sehat untuk bepergian dan tidak menduga akan terjadinya keadaan yang dapat membatalkan atau mengganggu perjalanan. Jika tidak, maka klaim tidak dapat diproses.
  2. Batas usia Tertanggung: 1 – 70 tahun.
  3. Periode maksimum per perjalanan adalah 90 hari.
  4. Program asuransi ini berlaku untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memiliki KITAS.
  5. Polis ini tidak dapat dibatalkan.
  1. Pada saat asuransi ini mulai berlaku, Tertanggung harus dalam keadaan sehat untuk bepergian dan tidak menduga akan terjadinya keadaan yang dapat membatalkan atau mengganggu perjalanan. Jika tidak, maka klaim tidak dapat diproses.
  2. Batas usia Tertanggung: 1 – 70 tahun.
  3. Periode maksimum per perjalanan adalah 90 hari.
  4. Program asuransi ini berlaku untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memiliki KITAS.
  5. Polis ini tidak dapat dibatalkan.

Internasional +

Termasuk:
Seluruh negara di dunia.

Kecuali:
Indonesia, Afghanistan, Belarusia, Bosnia dan Herzegovina, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Congo, Cuba, Pantai Gading, Eritrea, Haiti, Iran, Iraq, Lebanon, Liberia, Libya, Republik Mali, Moldova, Myanmar, North Korea, Serbia dan Montenegro, Somalia, Sudan, Syria, Tunisia, Ukraina, Crime Region dari Ukraina, Venezuela, Yemen, Yugoslavia, Zimbabwe dan negara-negara yang dikenakan sanksi ekonomi.

Asia +

  • Bangladesh
  • Bhutan
  • Brunei
  • Burma
  • Cambodia
  • China
  • East Timor
  • India
  • Japan
  • Laos
  • Malaysia
  • Maldives
  • Mongolia
  • Nepal
  • Pakistan
  • Phillipines
  • Saudi Arabia
  • United Arab Emirates
  • Singapore
  • South Korea
  • Sri Lanka
  • Taiwan
  • Thailand
  • Vietnam
  • Hongkong
  • Macau

Pasifik +

  • Australia
  • New Zealand

Perluasan Jaminan +

Pembatalan dan Perubahan Perjalanan
Apabila terjadi pembatalan perjalanan, maka akan mendapatkan penggantian biaya perjalanan yang telah dibayar secara keseluruhan serta penggantian biaya tambahan untuk mengatur ulang perjalanan.

Biaya Medis dan Biaya Terkait Medis
Penggantian biaya medis yang Anda keluarkan atau bayarkan akibat cedera yang diderita selama perjalanan.

Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman di Luar Negeri
Layanan pemulangan jenazah ke Indonesia apabila Tertanggung secara mendadak meninggal dunia akibat cedera atau penyakit yang muncul saat melakukan perjalanan di luar negeri.

Kecelakaan Diri
Pemberian manfaat yang tercantum pada Polis jika Tertanggung mengalami kecelakaan selama perjalanan.

Keterlambatan Penerbangan
Pemberian santunan atas keterlambatan minimal 6 jam pada pesawat, kereta api, atau kapal laut akibat kejadian di luar kuasa Tertanggung.

Jaminan Bagasi dan Barang Pribadi
Bagasi dan barang pribadi yang rusak akan digantikan sesuai nilai sebenarnya atau biaya perbaikan yang dikeluarkan. Keterlambatan bagasi minimal 6 jam sejak tiba di tempat tujuan serta kehilangan bagasi dan barang bawaan akan mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan polis.

Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan
Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan, penundaan perjalanan, kehilangan bagasi hingga perluasan terhadap penyakit akibat Covid-19 selama perjalanan domestik maupun internasional.

Tanggung Jawab Pribadi
Penggantian kerugian yang Tertanggung derita atas tuntutan hukum dan ganti rugi dari pihak ketiga akibat kelalaian atau ketidaksengajaan yang dilakukan Tertanggung.

Simulasi Premi Asuransi Perjalanan +

Seorang Tertanggung membeli asuransi perjalanan untuk perjalanan ke Inggris selama 5 hari pada periode 1 Mei 2019 s.d. 5 Mei 2019 dengan 1 orang Tertanggung.

Nilai Pertanggungan:
USD 135,575

Perhitungan Premi:
Premi: USD 8.0
Biaya Polis dan Materai: USD 2.5

Total yang harus dibayar:
USD 10.5

Perhitungan tersebut merupakan simulasi biaya asuransi dan dapat berubah sesuai pilihan, tujuan perjalanan, durasi perjalanan, serta ketentuan underwriting yang berlaku.

Pengecualian +

Produk Asuransi Perjalanan tidak menjamin kerugian, kerusakan, atau biaya yang secara langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari ketentuan pengecualian berikut:

1. Perang dan risiko sejenis, termasuk perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, dan penggunaan kekuatan militer.

2. Risiko nuklir atau radioaktif, termasuk radiasi ion, kontaminasi radioaktif, bahan bakar nuklir, dan limbah nuklir.

3. Terorisme, termasuk terorisme yang melibatkan senjata nuklir, biologis, atau kimia.

4. Tindakan ilegal oleh Tertanggung atau tindakan penegakan hukum maupun penyitaan oleh otoritas yang berwenang.

5. Larangan atau peraturan pemerintah, termasuk pelanggaran peraturan dan kegagalan melakukan tindakan pencegahan yang wajar setelah adanya peringatan risiko.

6. Kelalaian Tertanggung dalam menjaga harta benda atau tidak melakukan upaya yang wajar untuk mencegah maupun meminimalkan kerugian.

7. Perjalanan untuk aktivitas keagamaan ke luar negeri, kecuali Umroh dan program Holyland sesuai ketentuan polis.

8. Aktivitas berisiko tinggi atau hazardous activities, termasuk balap, olahraga profesional, berburu, olahraga udara, olahraga air, olahraga musim dingin, mountaineering, panjat tebing, hiking, penjelajahan, dan aktivitas bawah air.

9. Kehamilan, persalinan, dan kondisi terkait, termasuk penyakit kelamin.

10. Bunuh diri, percobaan bunuh diri, atau tindakan melukai diri sendiri.

11. Kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition), termasuk riwayat perawatan, diagnosis, konsultasi medis, konsumsi obat resep, atau rekomendasi tindakan medis dalam 12 bulan sebelum polis berlaku.

12. HIV/AIDS dan kondisi maupun penyakit yang berhubungan dengannya.

13. Gangguan mental dan saraf, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan kejiwaan.

14. Pekerjaan atau aktivitas berisiko tinggi tertentu, termasuk keterlibatan dalam militer, pekerjaan manual berat, pekerjaan lepas pantai, pertambangan, pemotretan udara, maupun penanganan bahan peledak.

15. Perawatan gigi, termasuk gigi palsu, kepala gigi, dan peralatan sejenisnya, kecuali dijamin secara tegas dalam polis.

16. Penyakit lainnya yang tidak dijamin di dalam polis.

17. Medical check-up atau pemeriksaan kesehatan rutin tanpa indikasi gangguan kesehatan.

Unduh RIPLAY +

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PPT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 16 Kantor (1 Kantor Pusat, 2 Kantor Cabang dan 13 kantor perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo